BAUBAU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mengabulkan Gugatan Roni Muchtar. Hal tersebut dituangakan pada Surat Pemberitahuan Penetapan dari PTUN Kendari Nomor : 30/G/2023/PTUN-Kdi, Selasa (27/06/2023).
Secara resmi hasil putusan ini menunda keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Dilansir dari laman media Kendari Pos, Kuasa Hukum Roni Muhtar, M Arifsyah Matondang, SH., MH bersama tim advokat dari Kantor Advokat H. Adiwarman, SH., MH., M.BA yang membacakan Surat Pemberitahuan Penetapan dari PTUN Kendari.
Berdasarkan hasil putusan PTUN Kendari tentang SK Wali Kota Baubau terkait pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau ditunda atau dibatalkan. M Arifsyah mengatakan atas pembatalan itu, Roni Muhtar secara hukum sah kembali menjabat sebagai Sekda Kota Baubau.
"Hasil putusan PTUN itu, menunda berlakunya pelaksanaan Keputusan Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris Daerah Kota Baubau, " kata Arifsyah.
Arifsyah menambahkan, konsekuensi dari keluarnya putusan tersebut, Pertama, SK (Keputusan Wali Kota Baubau Nomor : 10/I/2023, tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau
ditunda atau tidak berlaku sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
Kedua, Roni Muhtar kembali menjabat sebagai Sekda mulai ditetapkannya putusan PTUN Kendari (27 Juni 2023), sehingga jabatan Pj Sekda yang ada saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Ketiga, sejak putusan ini, apabila ada hal yang perlu ditandatangan oleh Sekda maka yang berwenang untuk menandatangani adalah Roni Muhtar. "Apabila ditandatangani selain Pak Roni Muhtar itu berarti cacat hukum, " tegasnya.
Dia menambahkan, sejak dikeluarkannya Putusan PTUN ini, seluruh proses seleksi Sekda Baubau yang saat ini sementara berlangsung harus dihentikan.
"Seandainya Walikota ataupun pihak-pihak terkait termasuk Gubernur, pj Sekda dan Panitia tidak melaksanakan SK ini, tentunya itu telah melanggar hukum. Karena keputusan pengadilan adalah hukum dan itu bertentangan dengan sumpah jabatannya bahwa dia akan melaksanakan hukum yang berlaku, " pungkasnya.
Lanjutnya, proses seleksi Sekda terlaksana karena mengacu pada SK Wali Kota tentang pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda Kota Baubau.
"PTUN putuskan SK itu ditunda atau dibatalkan pemberlakuannya. Sehingga, otomatis semua tahapan seleksi tidak perlu lagi. Kalau dipaksakan, tentu bisa berkonsekuensi hukum, " jelas pria yang bernaung di bawah "bendera" Kantor Advokat H. Adiwarman, SH., MH., M.BA tersebut.
Lebih jauh Arifsyah menjelaskan, keluarnya putusan PTUN tersebut, juga menjadikan jabatan Plt Sekda Kota Baubau tidak berlaku lagi. Artinya, sejak 27 Juni 2023, semua urusan administrasi dan tupoksi Sekda, sah menjadi tanggung jawab Roni Muhtar.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Kalau ada orang lain yang mengambil tugas itu, maka produknya tidak sah alias cacat hukum, " tegasnya.
Lalu bagaimana kalau pihak terkait tidak mematuhi putusan PTUN tersebut? Menurut Arifsyah itu berarti melawan hukum. Sebab, putusan PTUN adalah hukum. Sehingga, harus dilaksanakan. "Wali Kota Baubau lewat kuasa hukumnya sudah mengambil salinan putusan PTUN tersebut. Jadi, tak ada alasan untuk tidak dilaksanakan, " imbuhnya.